Pemeliharaan, perbaikan, dan operasi bangunan atau fasilitas fisik. Peran ini sangat penting untuk menjaga kualitas, keamanan, dan fungsionalitas bangunan. Bertanggung jawab untuk menjaga agar bangunan tetap beroperasi dengan baik, aman, dan efisien.
Ringkasan
Deskripsi
Tanggung Jawab
- Memastikan kondisi fisik gedung dan sarana pendukung operasional berada dalam kondisi baik sesuai standart gedung kost Dparagon.
- Memastikan HK/CS/Security di bawahnya melaksanakan lingkup tugas teknis yang menjadi tanggung jawabnya dilaksanakan dengan baik (lingkup tugas teknis : pelaporan dan pemantauan kerusakan dalam kamar, pemantauan pekerjaan vendor jika diperlukan, pelaksanaan dan pemantauan kebersihan area luar kamar, perawatan dan pengkondisian tanaman)
- Melakukan pengecekan laporan kegiatan HK/CS/Security di bawahnya yang terkait lingkup kerja teknis baik melalui WAG ataupun iG resmi HK/CS/Security
- Menginput setiap temuan kerusakan pada gedung di bawah koordinasinya pada web teknis D’PARAGON.
- Melakukan sinkronisasi data kerusakan yang telah di input oleh Housekeeper ke web teknis.
- Melakukan update sinkronisasi data kerusakan dan penanganan kerusakan yang dilakukan di lapangan dengan database yang ditampilkan di web teknis.
- Melaksanakan dokumentasi kegiatan perbaikan sebagai lampiran laporan kegiatan perbaikan (jika diperlukan/dibutuhkan)
- Memeriksa ulang kesiapan kamar ready saat berkunjung ke setiap gedung berdasarkan jadwal manual book.
- Membuat laporan kamar ready berdasarkan pertimbangan teknis, diupload ke WAG Laporan Kamar Ready Teknis
- Berkoordinasi dengan koordinator luar kota/head teknis/estimator terkait rencana kerja perbaikan atau rencana kerja teknis atas gedung di bawah wilayah koordinasinya, rencana kerja meliputi : (Deskripsi pekerjaan, Pembuatan RAB, Proses penunjukan vendor)
- Melaksanakan proses pemilihan vendor dibawah koordinasi koordinator luar kota, head teknis dan supporting manager (berdasarkan SOP pemilihan vendor yang telah ditetapkan)
- Membuat kesepakatan kontrak kerja vendor (KKV) pelaksanaan pekerjaan perbaikan di gedung dengan vendor yang ditunjuk dengan sepengetahuan head teknis dan koordinator luar kota.
- Melakukan pengawasan dan memastikan vendor/staf di bawahnya mengerjakan pekerjaan teknis di gedung sesuai dengan kontrak dan SOP kerja D’PARAGON.
- Membuat laporan progres pelaksanaan pekerjaan perbaikan untuk diupload ke grup laporan daily inspektur.
- Memastikan pekerjaan perbaikan terlaksana sesuai dengan standar waktu perbaikan yang telah ditetapkan sesuai SOP.
- Memastikan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh vendor dilaksanakan sesuai SOP dan tidak merusak property gedung lain nya, apabila terjadi kerusakan akibat kesalahan SOP maka beban kerugian akibat kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab inspektur, terkecuali jika inspektur mampu mengalihkan ganti rugi atas kerusakan tersebut kepada staff dibawah nya dan atau vendor yang mengerjakan.
- Melaporkan kendala-kendala pekerjaan yang terjadi dilapangan kepada koordinator luar kota/head teknis.
- Mengevaluasi hasil pekerjaan yang dilaksanakan vendor, dan memastikan kerusakan tersebut tidak berulang minimal masa waktu yang telah ditentukan.
- Mengupdate laporan inventory material perbaikan yang terdapat di tiap tiap gedung Dparagon yang disetujui oleh Head Teknis dan diketahui Supporting Manager (di WAG Material Perbaikan).
- Melaksanakan tugas teknis yang diberikan langsung oleh GM atau BOD jika diperlukan.
- Memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada GM atau BOD secara langsung, jika diperlukan.
- Memberikan/membuat usulan SOP baru serta usulan revisi SOP lama terkait pelaksanaan kinerja (lingkup teknis) HK/CS/Security sesuai Jobdesk HK/CS/Security, untuk kemudian direview dan disetujui di tingkatan head teknis, SM, GM, dan BOD.
- Memastikan semua kinerja HK/CS/Security (lingkup teknis) sesuai Jobdesk HK/CS/Security telah memiliki SOP kerja yang telah disahkan oleh head teknis, SM, GM, dan BOD.
- Mengajukan daftar kebutuhan anggaran belanja kepada Estimator guna disusun menjadi Rencana Anggaran Belanja untuk kemudian mendapat persetujuan dari Head Teknis.
- Melaksanakan tugas harian berdasarkan arahan yang telah ditetapkan pada manual book inspektur, dan mengupload kegaiatan tugas harian tersebut ke iG official inspektur.
- Bersama dengan FO kota/FO lokasi memastikan pembuatan BA serah terima inventaris gedung dilaksanakan setiap terjadi pergantian PIC HK di setiap lokasi.
- Turut mengganti kerugian inventaris gedung apabila terjadi kehilangan inventaris namun berkas BA pergantian HK di lokasi gedung tidak lengkap, sebagai akibat
Persyaratan
Pengalaman:
3 - 4 Tahun- Pendidikan minimal SMK (jurusan teknik listrik/ sipil disukai)
- Usia minimal 25 tahun
- Memiliki pengalaman minimal 3 yahun sebagai teknisi
- Paham & menguasai teknis perawatan gedung terutama hotel, apartemen, atau sejenisnya
- Menguasai maintenance gedung
- Paham kontrak kerjasama dengan vendor
Skill
- technical
- controls
Tunjangan
Dibicarakan saat interviewInsentif
Dibicarakan saat interviewWaktu Kerja
-
Formal