5 Perbedaan Perusahaan Atas Nama PT dan CV

Apa perbedaan perusahaan atas nama PT dan CV? - mungkin itu yang sering kali kita tanyakan ketika hendak melamar kerja. Khususnya untuk Fresh Graduate yang baru saja lulus.

Jika di artikel sebelumnya kita telah membahas tentang apa perbedaan perusahaan BUMN dan SWASTA, kali ini kita akan membahas sedikit perihal apa perbedaan perusahaan atas nama PT dan CV yang wajib kamu tahu.

Perusahaan berbasis CV (Commanditaire Vennootschap) dan perusahaan berbasis PT (Perseroan Terbatas) adalah dua jenis bisnis yang berbeda dalam hal legalitas, kepemilikan, dan struktur manajemen.

Perbedaan Perusahaan Atas Nama PT Dan CV

Berikut adalah lima perbedaan antara perusahaan atas nama CV dan perusahaan atas nama PT:

Legalitas

Perusahaan atas nama CV adalah jenis bisnis yang memiliki legalitas yang lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan berbasis PT.

CV tidak memiliki status sebagai entitas hukum terpisah, sehingga tanggung jawab pemilik terbatas pada jumlah modal yang disetor ke dalam perusahaan.

Sedangkan perusahaan atas nama PT adalah entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya, sehingga tanggung jawab pemilik terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya.

Kepemilikan

Perusahaan berbasis CV dimiliki oleh dua atau lebih mitra, yang bisa terdiri dari pengusaha individu atau perusahaan lain. Setiap mitra biasanya memiliki andil yang berbeda dalam perusahaan.

Sedangkan PT dimiliki oleh para pemegang saham, yang bisa terdiri dari individu atau perusahaan.

Struktur manajemen

Perusahaan berbasis CV biasanya memiliki struktur manajemen yang lebih sederhana, karena keputusan bisnis dapat diambil secara bersama-sama oleh para mitra.

Sedangkan PT memiliki struktur manajemen yang lebih kompleks, dengan dewan direksi dan dewan komisaris yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan.

Perizinan Perusahaan

CV tidak memerlukan izin khusus untuk beroperasi.

Artinya, perusahaan jenis ini (CV) tidak berbentuk badan hukum dan tidak ada peraturan tertentu yang menjadi dasar hukum perusahaan tersebut.

sedangkan PT harus mendapatkan izin dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Artinya, perusahaan jenis PT memiliki landasan hukum yang mereka taati/miliki.

Pembiayaan

Perusahaan atas nama CV umumnya lebih sulit untuk mendapatkan pembiayaan, karena terbatas pada modal yang disetor oleh para mitra.

Sementara PT lebih mudah mendapatkan pembiayaan dari pihak ketiga seperti bank ataupun investor, karena mereka dapat menjual saham atau obligasi untuk memperoleh modal tambahan.


Jadi, apakah penjelasan tentang perbedaan perusahaan atas nama PT dan CV di atas sudah jelas?

Jangan lupa, kamu juga bisa membuat resume online di lokerhq. Lebih professional dan bisa langsung kirim ke perusahaan tujuan. Yuk daftar sekarang di sini...


  • Follow Us: